Wed. Jan 28th, 2026

Akhir-akhir ini PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi sorotan dan pusat kritik tajam oleh masyarakat. Ini dikarenakan mereka sudah memblokir banyak sekali rekening dormant milik masyarakat. Bahkan banyak sekali buntut kerugian hingga hilangnya nyawa seseorang akibat mereka tidak bisa mengambil uang ketika dibutuhkan. Namun setelah mendapatkan panggilan dari Presiden Prabowo, kini tidak ada lagi pemblokiran rekening untuk waktu tertentu.

Cara Membuka Kembali Rekening Dormant Offline dan Online yang Diblokir PPATK

PPATK juga telah mengarahkan dan meminta bank untuk membuka rekening dormant yang terblokir. Fithriadi sebagai Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK mengatakan bahwa kini pihak mereka telah mendapatkan peta risiko mengenai rekening di Indonesia yang lama sekali tidak terpakai baik itu 5 tahun bahkan hingga 35 tahun. Diharapkan rekening itu masih bisa terlindungi dengan baik dan sama sekali tidak disalahgunakan untuk melakukan berbagai aktivitas ilegal.

Terdapat pula isu yang berkembang di masyarakat bahwa untuk membuka kembali rekening mereka yang terblokir, masyarakat diharuskan membayar Rp 100 ribu dan tentunya semakin merugikan khususnya kalangan menengah ke bawah. Namun Mukhamad Misbakhun yang merupakan Ketua Komisi XI DPR RI telah membantah hal ini dan menegaskan jika membuka rekening yang diblokir tidak dipungut biaya apapun. Beliau mengatakan tidak ada mekanisme ini dan diikuti pejabat Bank.

Hasilnya, PPATK telah mulai membuka lagi dan mengaktifkan rekening dormant sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan adanya pemblokiran ini adalah guna mencegah berbagai penyalahgunaan adanya aktivitas ilegal contohnya penipuan perbankan, transfer ilegal bahkan judi online yang marak di masyarakat. Tapi kalau rekening pemilik tidak digunakan untuk hal ilegal, cukup melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening mereka jadi bisa digunakan.

Step by Step Aktifkan Kembali Rekening Dormant Masyarakat yang Diblokir

Presiden Prabowo pun juga telah memerintahkan langsung Kepala PPATK untuk membuka semua rekening yang terblokir agar tidak menyulitkan masyarakat. Inilah metode untuk membuka rekening secara langsung antara lain:

  • Harus menyiapkan dokumen identitas yaitu KTP baik asli maupun fotokopi dengan buku tabungannya. Apabila buku tabungan itu hilang, maka Anda harus menyiapkan surat keterangan kehilangan langsung dari kantor polisi atau Polsek setempat.
  • Berikutnya Anda harus mengunjungi CS bank dan katakan kepada mereka untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. CS pun kemudian akan melakukan verifikasi identitas pemilik rekening sesuai dengan prosedur CDD atau Customer Due Diligence.
  • Berikutnya Anda harus mengisi formulir permohonan yang diajukan ke PPATK dimana formulir itu isinya adalah penjelasan singkat mengenai pengaktifan kembali rekening, sumber dana yang ada di dalam rekening dan tujuan dari penggunaan rekening itu setelah aktif lagi.

Namun bagi mereka yang mungkin sibuk dan tidak sempat untuk ke bank melakukan proses yang panjang untuk membuka kembali rekening mereka yang terblokir, maka ada sistem online. Berikut ini adalah beberapa step by step membuka rekening secara online yaitu:

  • Mengisi dulu formulir PPATK secara online dan sampaikan keberatan Anda mengenai penghentian atau pemblokiran sementara transaksi rekening Anda di dalam tautan https://bit.ly/FormHensem. Kemudian Anda bisa mengisi seluruh formulir itu dengan teliti dan lengkap.
  • Kemudian Anda tetap harus mengunjungi CS bank. Setelah mengisi formulir online, maka kunjungi kantor cabang terdekat untuk melakukan proses lanjutan. Anda harus tetap membawa identitas yaitu KTP, buku tabungan bahkan bukti pengisian dari formulir online itu.

Bank pun kemudian akan melakukan verifikasi dan kemudian menyinkronkan dana langsung dengan sistem milik PPATK. Apabila Anda lolos verifikasi tersebut, maka rekening dormant itu pun akan aktif dan bisa digunakan kembali.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *